KONSEP KAFA’AH DALAM PERNIKAHAN SAYYID DAN SYARIFAH (Studi Persepsi dan Implementasi Rabitah Alawiyah DPC Tegal dan Habaib di Kabupaten Tegal)

Detail Cantuman

Prodi Hukum Keluarga

KONSEP KAFA’AH DALAM PERNIKAHAN SAYYID DAN SYARIFAH (Studi Persepsi dan Implementasi Rabitah Alawiyah DPC Tegal dan Habaib di Kabupaten Tegal)

XML

Hukum Islam merupakan aspek yang kompleks dalam kehidupan manusia, salah satu problematika yang sulit dipandang dalam satu paradigma sosial adalah pernikahan. Pernikahan bukan hanya sekedar menyatukan dua insan dengan gender yang berbeda, namun terdapat norma-norma yang harus dipahami dan diimplementasikan demi menciptakan keluarga yang harmonis, salah satu problematika dalam pernikahan adalah kesetaraan dan keserasian atau disebut juga dengan Kafa’ah, Kafa’ah sendiri mempunyai hukum yang sangat kompleks dengan banyaknya paradigma ulama dalam menanggapi beberapa fenomena terkait Kafa’ah, Konsep Kafa’ah pada keluarga Habaib contohnya, Kafa’ah pada keluarga Habaib jika dilihat dari segi Hukum Islam memanglah tidak sesuai dengan ketetapan hukum dari mazhab yang dianut kebanyakan dari keluarga tersebut, namun kembali lagi, hal ini bukan hanya sekedar menyatukan dua insan dengan dua gender yang berbeda, namun pada fenomena ini terdapat norma kebiasaan atau adat istiadat dalam penerapan Kafa’ah ini, dari sejak generasi Salafus Shaleh hingga sekarang dan telah menjadi fatwa sebagai landasan hukum bagi keluarga Habaib tersebut. Dalam konteks ini Rabitah Alawiyah mempunyai persepsi serta Implementasi dalam menerapkan Konsep Kafa’ah ini terhadap Sayyid dan Syarifah dengan ditinjau dari pandangan ke-empat Imam Mazhab. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan penelitian kualitatif yang Banyak fenomena muncul pada masyarakat sekarang dijumpai pernikahan antara Syarifah dengan non Sayyid dan Sayyid dengan non Syarifah di Tegal. Untuk membantu penyusunan skripsi ini, data diambil melalui observasi, wawancara dan dokumentasi yang berhubungan dengan masalah tersebut dan selanjutnya dianalisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Rabitah Alawiyah sendiri menganggap bahwa larangan akan pernikahan Syarifah dengan non Sayyid dan Sayyid dengan non Syarifah merupakan adat istiadat yang telah dilakukan sejak zaman Salafus Shaleh, beberapa faktor terjadinya pernikahan seorang Syarifah dengan non Sayyid ialah kurangnya pendidikan serta edukasi terkait konsep keluarga Habaib terhadap Sayyid dan Syarifah muda, sehingga dapat memungkin terjadinya pernikahan yang dilarang oleh keluarga Habaib itu sendiri, implementasi Rabitah Alawiyah DPC Tegal dalam menanggulangi kasus ini adalah dengan menciptakan program kerja yang efektif, sehingga kasus ini kian tahun akan berkurang jumlahnya. Pandangan ke-empat Imam Mazhab berbeda-beda dalam hal ini, sehingga Kafa’ah menjadi salah satu Aspek Hukum Islam yang begitu rumit dan kompleks.

Kata Kunci :Pernikahan, Kafa’ah, Rabitah Alawiyah DPC Tegal, Imam Mazhab


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Muhammad Adi Satria - Personal Name
Student ID
2020060017
Dosen Pembimbing
Dr. Lutfan Muntaqo.S.H., M.S.I. - - Dosen Pembimbing 1
Dr. Herman Sujarwo, M.H. - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74230
Edisi
Published
Departement
Hukum Keluarga
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail